Tata Tertib

  1. Bagi mahasiswa Polstat STIS diharuskan memakai seragam PDA lengkap atau baju batik (pada hari rabu) beserta sepatu pantofel hitam. Selain itu tidak diperkenankan masuk ke perpustakaan.
  2. Tas, jaket, topi, dan sejenisnya disimpan di dalam loker.
  3. Tidak diperkenankan membawa buku (selain buku perpustakaan yang akan dikembalikan) ke dalam perpustakaan.
  4. Diperbolehkan membawa laptop beserta adaptornya, softcase/hardcase tidak boleh dibawa masuk.
  5. Dilarang membawa makanan dan minuman.
  6. Dilarang melakukan hal-hal yang dapat merusak bahan pustaka, seperti mencoret, melipat, menyobek, dan sejenisnya.
  7. Buku atau bahan pustaka lain yang telah dibaca harap diletakkan di meja baca, tidak perlu dikembalikan ke dalam rak buku.
  8. Menjaga ketenangan dan kenyamanan di dalam ruangan perpustakaan, seperti HP di-silent, tidak berbicara/menerima telepon, tidak berbicara dengan suara keras, tidak bercanda, dan sejenisnya.
  9. Untuk kegiatan diskusi/belajar kelompok disediakan ruang outdoor, dengan tetap menjaga ketenangan bagi pengunjung yang lain.
  10. Bagi yang ingin mengambil gambar, melakukan pemotretan, dan/atau video menggunakan kamera, harap memberitahukan ke pegawai perpustakaan.

  1. Loker yang disediakan bagi pengunjung perpustakaan adalah loker yang berada di depan ruangan perpustakaan. Untuk penggunaan loker di depan ruang perpustakaan, peminjam harus mengambil kunci loker ke pegawai perpustakaan dengan melakukan scan kode QR SIMPus.
  2. Pengunjung perpustakaan dapat menggunakan loker tersebut ketika akan berkunjung ke dalam perpustakaan, bukan untuk menitipkan barang saat akan melakukan keperluan lainseperti kuliah, sholat, dan lain-lain.
  3. Pengunjung perpustakaan yang membawa kunci loker bukan untuk keperluan di dalam perpustakaan seperti pada poin 2, akan dikenakan denda sesuai ketentuan dan barang yang berada di dalam loker akan disita sementara oleh pegawai perpustakaan.

Senin-Kamis: 08.00-15.30 WIB
Jumat: 08.00-16.00 WIB
Sabtu-Minggu: Libur

  1. Bahan pustaka yang tersedia di perpustakaan Politeknik Statistika STIS terdiri dari Buku, Publikasi, Kamus, Skripsi, Koran, Majalah, Jurnal dan Buletin.
    1. Buku yang tersedia meliputi buku penunjang mata kuliah, buku agama, novel, dan buku umum.
      1. Batas waktu peminjaman adalah 3 (tiga) hari kerja, selanjutnya dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali perpanjangan. Untuk setiap 1 (satu) hari keterlambatan pengembalian buku akan dikenakan denda.
      2. Jumlah buku yang dapat dipinjam adalah 2 (dua) eksemplar.
    2. Publikasi yang tersedia antara lain publikasi terbitan BPS yang berisi data hasil kegiatan BPS. maupun publikasi terbitan instansi lain.
      1. Batas waktu peminjaman adalah 5 (lima) hari kerja, selanjutnya dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali perpanjangan. Untuk setiap 1 (satu) hari keterlambatan pengembalian buku akan dikenakan denda.
      2. Jumlah buku yang dapat dipinjam adalah 2 (dua) eksemplar.
    3. Kamus, terdiri dari kamus Bahasa Indonesia, kamus Bahasa Inggris, dan kamus Bahasa Jepang. Kamus Bahasa Inggris diperkenankan untuk dipinjam dengan ketentuan peminjaman sama dengan buku. Sedangkan untuk kamus besar Bahasa Indonesia dan Bahasa Jepang tidak dipinjamkan tetapi hanya untuk dibaca di dalam perpustakaan.
    4. Skripsi, koran, majalah, jurnal, dan buletin hanya diperbolehkan untuk dibaca di perpustakaan, tidak untuk dipinjamkan kepada anggota perpustakaan.
  2. Dalam waktu bersamaan, mahasiswa dapat meminjam 1 (satu) buku dan 1 (satu) publikasi.
  3. Jika peminjam menghilangkan atau merusakkan bahan pustaka maka harus mengganti dengan bahan pustaka yang sama (judul, pengarang) dengan melapor ke petugas perpustakaan terlebih dahulu.
  4. Tidak diperbolehkan melakukan peminjaman atas nama orang lain.
  5. Anggota perpustakaan dapat meminjam bahan pustaka apabila telah menyelesaikan administrasi perpustakaan, seperti: membayar denda, mengganti buku yang dihilangkan/dirusakkan peminjam, dan lain-lain.

Berdasarkan keputusan Kepala Unit Perpustakaan POLSTAT STIS Tahun 2023 Nomor 002/perpus/03/2023 tentang pemberlakuan denda keterlambatan buku dan penggunaan kunci loker adalah sebagai berikut:
  1. Sanksi terkait bahan pustaka
    1. Jika pengembalian buku melebihi waktu yang ditentukan (tidak terhitung sabtu/minggu), maka biaya keterlambatan dikenakan sebesar Rp. 1.000 Per hari Per Eksemplar.
    2. Apabila terjadi kehilangan buku maka bersangkutan mengganti dengan buku yang sama.
  2. Sanksi terkait kunci loker
    1. Untuk penggunaan kunci loker yang melebihi jam pelayanan perpustakaan akan dikenakan denda sebesar Rp. 5.000/hari.
    2. Apabila Kunci loker hilang/rusak maka pengguna dikenakan denda sebesar Rp. 50.000.

  1. Pakaian rapi, memakai kemeja (bukan dari bahan kaos), tidak memakai rok/celana jeans
  2. Bersepatu
  3. Memakai badge tamu
  4. Pengunjung luar hanya diperkenankan membaca bahan pustaka di tempat (Tidak diperkenankan untuk dibawa/dipinjam)
Tata Tertib | Sistem Informasi Perpustakaan STIS